Berikut adalah asas-asas yang harus di terapkan dalam
proses bimbingan konseling:
1.
Asas Kerahasiaan yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan peserta didik yang menjadi sasaran layanan, yaitu
data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain.
2.
Asas Kesukarelaan yaitu asas yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti layanan yang
diperuntukkan baginya.
3.
Asas Keterbukaan yaitu asas yang menghendaki
agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam
menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
dirinya.
4.
Asas Kegiatan yaitu asas yang menghendaki
agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di
dalam penyelenggaraan bimbingan.
5.
Asas Kemandirian yaitu peserta didik sebagai
sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu
yang mandiri.
6.
Asas Kekinian yakni permasalahan yang dihadapi peserta
didik dalam kondisi sekarang. Kondisi
masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki
keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik pada saat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan yaitu asas
yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan hendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan yaitu asas yang menghendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan
terpadukan
9.
Asas Kenormatifan yaitu asas yang menghendaki
agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada
norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku.
10. Asas
Keahlian yaitu
asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional.
11. Asas
Alih Tangan Kasus yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahan peserta didik kiranya dapat mengalih-tangankan
kepada pihak yang lebih ahli.
12. Asas
Tut Wuri Handayani yaitu
asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan
dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang
seluas-luasnya kepada peserta didik untuk maju.
Terdapat
empat bidang bimbingan dan konseling yang menjadi ruang lingkup pelayanan.
Keempat bidang tersebut adalah:
1.
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik
kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2. Pengembangan
kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan
teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
Pengembangan
karir,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
0 comments:
Post a Comment